Diberitahukan kepada mahasiswa/i Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area, sesuai dengan SK Rektor Nomor: 450/UMA.’09.1/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020. Tentang SOP pelaksanaan Semester Antara Secara Daring :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN SEMESTER
ANTARA SECARA DARING DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MEDAN AREA
- Perkuliahan dan Ujian Semester Antara dilakukan secara daring dengan syarat
Mahasiswa Aktif kuliah minimal 1 tahun dan telah lunas membayar uang kuliah TA 2019/2020. - Peserta Semester Antara harus telah melunasi uang administrasi kuliah kelas Reguler B dan kuliah malam (bagi peserta kelas regular B dan kuliah malam).
- Mata kuliah yang diprogram pada Semester Antara hanya mata kuliah yang telah pernah diprogram dan telah memperoleh nilai E, D, C atau C+.
- Jumlah sks mata kuliah yang dapat diprogram maksimal 9 sks.
- Mahasiswa mendaftar dan wajib melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) difakultas/Aplikasi AOC sesuai jadwal dan memilih mata kuliah sesuai ketentuan mulai tanggal 11 Mei 2020 s.d 26 Juni 2020.
- Pengajuan usulan peserta Semester Antara ke Universitas mulai tanggal 22 Juni 2020 s.d 4 Juli 2020 dan diminta tidak terlambat dari jadwal yang ditentukan.
- Perkuliahan Efektif Semester Antara secara daring mulai tanggal 20 Juli 2020 s.d 27 Agustus 2020.
- Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Antara secara daring mulai tanggal 3 s.d. 7 Agustus 2020.
- Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Antara secara daring mulai tanggal 24 Agustus 2020 s.d 29 Agustus 2020.
- Nilai Semester Antara T.A. 2019/2020 mengacu kepada SK Rektor No.
1954/UMA’09.1/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019. - Dosen hanya mengumumkan nilai melalui Aplikasi AOC.
- Batas Akhir Pengumuman Hasil Ujian Semester Antara paling lambat tanggal 5 September 2020.
- Batas Akhir penyerahan Laporan Hasil Ujian Semester Antara ke Wakil Rektor Bidang Akademik paling lambat Tanggal 19 September 2020.
- Pelaksanaan perkuliahan Semester Antara secara daring 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS.
- Bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta dan membatalkan Semester Antara, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti Semester Antara pada semester yang akan datang.
- Mahasiswa diwajibkan membayar biaya pelaksanaan Semester Antara yang besarnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan, UTS dan UAS Semester Antara secara daring.
SYARAT-SYARAT SEMESTER ANTARA
- Mengisi Matakuliah di formulir mulai tanggal 11 Mei 2020 s/d 26 Juni 2020 (Formulir dapat didownload dibawah ini)
- Beban maksimal SKS yang boleh diprogram 9 SKS
- Mata kuliah yang diprogramkan di Semester Antara adalah mata kuliah yang pernah diprogram pada KRS dengan nilai E, D, C, dan C +.
- Mahasiswa aktif T.A 2019/2020 dengan Melampirkan kwitansi uang kuliah T.A IV 2019/2020, Fotocopy Biaya Administrasi Reg B dan Malam
- Membayar biaya semester pendek RP. 75.000,- /SKS
- Berkas usulan SP dibuat , selanjutnya dikirimkan melalui email sutrisno@uma.ac.id untuk mahasiswa Program Studi Administrasi Publik