Diberitahukan kepada mahasiswa/i Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area, sesuai dengan SK Rektor Nomor: 450/UMA.’09.1/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020. Tentang SOP pelaksanaan Semester Antara Secara Daring :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN SEMESTER
ANTARA SECARA DARING DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MEDAN AREA

  1. Perkuliahan dan Ujian Semester Antara dilakukan secara daring dengan syarat
    Mahasiswa Aktif kuliah minimal 1 tahun dan telah lunas membayar uang kuliah TA 2019/2020.
  2. Peserta Semester Antara harus telah melunasi uang administrasi kuliah kelas Reguler B dan kuliah malam (bagi peserta kelas regular B dan kuliah malam).
  3. Mata kuliah yang diprogram pada Semester Antara hanya mata kuliah yang telah pernah diprogram dan telah memperoleh nilai E, D, C atau C+.
  4. Jumlah sks mata kuliah yang dapat diprogram maksimal 9 sks.
  5. Mahasiswa mendaftar dan wajib melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) difakultas/Aplikasi AOC sesuai jadwal dan memilih mata kuliah sesuai ketentuan mulai tanggal 11 Mei 2020 s.d 26 Juni 2020.
  6. Pengajuan usulan peserta Semester Antara ke Universitas mulai tanggal 22 Juni 2020 s.d 4 Juli 2020 dan diminta tidak terlambat dari jadwal yang ditentukan.
  7. Perkuliahan Efektif Semester Antara secara daring mulai tanggal 20 Juli 2020 s.d 27 Agustus 2020.
  8. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Antara secara daring mulai tanggal 3 s.d. 7 Agustus 2020.
  9. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Antara secara daring mulai tanggal 24 Agustus 2020 s.d 29 Agustus 2020.
  10. Nilai Semester Antara T.A. 2019/2020 mengacu kepada SK Rektor No.
    1954/UMA’09.1/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
  11. Dosen hanya mengumumkan nilai melalui Aplikasi AOC.
  12. Batas Akhir Pengumuman Hasil Ujian Semester Antara paling lambat tanggal 5 September 2020.
  13. Batas Akhir penyerahan Laporan Hasil Ujian Semester Antara ke Wakil Rektor Bidang Akademik paling lambat Tanggal 19 September 2020.
  14. Pelaksanaan perkuliahan Semester Antara secara daring 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS.
  15. Bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta dan membatalkan Semester Antara, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti Semester Antara pada semester yang akan datang.
  16. Mahasiswa diwajibkan membayar biaya pelaksanaan Semester Antara yang besarnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  17. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan, UTS dan UAS Semester Antara secara daring.

SYARAT-SYARAT SEMESTER ANTARA

  1. Mengisi Matakuliah di formulir mulai tanggal 11 Mei 2020 s/d 26 Juni 2020 (Formulir dapat didownload dibawah ini)
  2. Beban maksimal SKS yang boleh diprogram 9 SKS
  3. Mata kuliah yang diprogramkan di Semester Antara adalah mata kuliah  yang pernah diprogram pada KRS dengan nilai E, D, C, dan C +.
  4. Mahasiswa aktif T.A 2019/2020 dengan Melampirkan kwitansi uang kuliah T.A  IV 2019/2020, Fotocopy Biaya Administrasi Reg B dan Malam
  5. Membayar biaya semester pendek RP. 75.000,- /SKS
  6. Berkas usulan SP dibuat , selanjutnya dikirimkan melalui email [email protected] untuk mahasiswa Program Studi Administrasi Publik