Dihimbau kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Isipol UMA bahwasanya Perbaikan KRS dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Pernyataan selambat-lambatnya Tanggal 08 April 2023. Beberapa hal yang perlu diingat kembali, dan diperhatikan terkait pentingnya Pengisian KRS Online :
#1 Bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS Online maka Status mahasiswa tersebut dianggap tidak aktif pada Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023
#2 Bagi Mahasiswa yang tidak mengisi KRS Online maka nama tidak akan muncul di Absen Perkuliahan yang di Cetak dari AOC dan tidak diperkenankan mengikuti Kuliah.
#3 Bagi Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran Uang Kuliah Tahap Berjalan (Tahap III) untuk segera melakukan pembayaran agar KRS Online dapat di Proses.
#4 Bagi Mahasiswa yang Batas pengurusan surat aktif kembali bagi mahasiswa di Semester Genap TA 2022/2023 akan tetap diproses sampai dengan tanggal 5 APril 2023.
#5 Melaporkan kepada IT Prodi terkait matakuliah yang akan di isi/diperbaiki di AOC melalui WA Group Stambuk Masing-masing
#6 Mengisi surat pernyataan (contoh Surat Pernyataan)
#6 Bagi yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan dan melaporkan Matakuliahnya, KRS Online akan di Proses 10 April 2023