
Alhamdulillah, Bantaun Dana UKT/SPP Tahun 2020 dari Kemendikbud sudah terealisasi.
Berikut ini terlampir kami kirimkan nama nama mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nama – nama terlampir harus melapor dan menandatangani bukti tanda terima ke Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI) Kampus I mulai tanggal 15 sd 22 Oktober 2020. Adapun hal tersebut sebagai pelaporan Universitas ke LLDikti Wilayah I yang harus segera dikirimkan.
Perlu kami sampaikan bahwa Bantuan UKT/SPP yang telah diberikan akan dibayarkan Biaya Kuliah Tahap II TA. 2020/2021, apabila biaya kuliah lebih besar dari bantuan UKT, maka mahasiswa harus membawa kekurangan biaya kuliahnya, dan apabila lebih kecil maka akan dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih