:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3319210/original/068707800_1607488004-3.jpg)
(KPU Surabaya) Pemungutan suara ulang Pilkada Surabaya 2020 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Soeparyitno, pemungutan suara ulang ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Hal tersebut mengingat pemungutan suara Pilkada Surabaya 9 Desember lalu, ada salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomor ke sejumlah surat suara.
“Sesuai regulasi yang ada, pemberian nomor ini terlepas tujuannya baik dalam rangka memudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi tidak bisa dibenarkan, sehingga terbitlah rekomendasi Bawaslu,” ujar Soeparyitno, seperti dikutip Antara, Minggu (13/12/2020).
Dia mengatakan, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 46 tetap tinggi seperti sebelumnya. Menurut Soeparyitno, melihat kondisi langsung pada Minggu ini, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pilkada Surabaya 2020.
“Pemilihan suara ulang ini juga dipantau Bawaslu Surabaya dan Jatim,” kata Soeparyitno.
Pemungutan Suara di Wilayah Lain
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3319242/original/080761400_1607489083-20201209-Wajib-kenakan-sarung-tangan-saat-pencoblosan-suara-di-pilkada-tangsel-ANGGA-5.jpg)
Soeparyitno menyebut, mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya lainnya, yakni pemungutan suara ulang di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Surabaya.
Sebagaimana rapat KPU Surabaya, lanjut dia, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan berdasarkan regulasi yang ada.
Salah satunya, kata Soeparyitno, aturan tentang pemungutan suara, di mana, rekomendasi Bawaslu sudah lewat atau lebih dua hari sejak dilaksanakan pemungutan suara.
“Kita sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu, sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu,” papar dia.
Pada prinsipnya, menurut Soeparyitno, KPU Surabaya siap mengikuti regulasi yang ada terkait pemungutan, hitung, serta rekap suara Pilkada Surabaya.
“Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi kita akan menjawab rekomendasi Bawaslu Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada,” jelas Soeparyitno.