Sehubungan akan dila.ksanakannya Wisuda Program Sarjana dan Pascasarjana Universitas Medan Area Periode I Tahun 2022 dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/lbu Pimpinan Fakultas/Pascasarjana sebagai berikut:
- Pelaksanaan Wisuda Periode I Tahun 2022 dilaksanakan secara langsung (Luring) selama l(satu) hari pada tanggal 25 Juni 2022 (Rundown Acara Wisuda terlampir).
- Calon wisudawan/i wajib menyerahkan bukti penyerahan Skripsi/fesis dan draft Jurnal yang akan diunggah kepada Kepala Prodi/Bidang di masing-masing Fakultas.
- Adapun besaran Biaya Wisuda sesuai dengan SK Yayasan No. 363/YPHAS.09/NXI/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Perubahan Biaya Wisuda, ljazah dan Transkrip Program Sarjana (S-1) dan Program Magister (S-2) serta Pendistribusian di lingkungan Universitas Medan Area tahun 2021 sebagai berikut :
- Program Sarjana sebesar Rp. 1.550.000,- (Satujuta lima ratus limapuluh ribu rupiah)
- Biaya Selempang : Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu)
4. Batas akhir pembayaran biaya Wisuda Sarjana dan Magister Periode I Tabun 2022 selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2022.
5. Gladi Bersih dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022. (undangan gladi bersih akan menyusul)
Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Wisuda Periode I Tahun 2022
- Jadwal clan sesi pembagian fakultas Fakultas Isipol Sesi I Pukul : 07.00-11.30 WIB
- Para wisudawan hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya acara sesuai dengan jadwal/sesi yang telah ditetapkan panitia (rundown terlampir).
- Orangtua/wali wisudawan diwajibkan membawa Unclangan Wisuda yang sudah diberikan olehPanita sesuai dengan jadwal/sesi sebagai syarat memasuki ruangan wisuda.
- Setiap wisudawan hanya diizinkan membawa 2 (dua) orangtua/wali ke dalam area kampus 1. Di luar dari jumlah yang sudah ditetapkan, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke area kampus.
- Orangtua/wali wisudawan dilarang membawa anak usia di bawah 12 tahun kedalam ruangan wisuda tanpa terkecuali.
- Kendaraan yang diizinkan masuk ke area kampus hanya yang menggunakan Stiker yang sudah diberikan oleh panitia.
- Selama pelaksanaan wisuda berlangsung, wisudawan clan orangtua/wali diminta untuk menonaktifkan nada dering handphone (silent) clan tidak dibenarkan berfoto di dalam ruangan wisuda.
- Wisudawan clan orangtua/wali wajib mematuhi Protokol Kesebatan, yaitu menggunakan masker 3 ply, mencuci tangan dan atau memakai handsanitizer serta menjaga jarak.
- Selama pelaksanaan wisuda berlangsung, wisudawan clan orantua/wali tidak diizinkan membuka clan menurunkan masker, tidak diizinkan makan, merokok clan keluar masuk ruangan wisuda.
- Setelah acara wisuda selesai pada setiap sesi, wisudawan clan orangtua/wali diwajibkan langsung meninggalk.an ruangan wisuda clan tidak berkerumun di area kampus.
- Demi kelancaran clan ketertiban rangkaian kegiatan wisuda, semua wisudawan diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian (format telampir).S
- urat Perjanjian kami terima selambat-lambatnya tanggal 16 Juni 2022.