Proses Penghapusan Tindak Pidana demi Kepentingan Umum (Abolisi)
Abolisi adalah istilah hukum yang merujuk pada tindakan penghapusan suatu proses pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan tertentu, terutama pertimbangan kepentingan umum. Dalam konteks hukum pidana, abolisi termasuk ke dalam hak prerogatif yang biasanya dimiliki oleh kepala negara atau lembaga tertinggi negara sebagai bentuk kebijakan politik atau pertimbangan kemanusiaan. Secara umum, abolisi memiliki […]