Kepada wisuda Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang akan melaksanakan wisuda Periode II Tahun 2019, yang akan dilaksanakan pada 23 November 2019.
Pengambilan toga dapat diambil mulai 15 – 18 November 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Toga dikembalikan wisudawan/i ke fakultas paling lambat tanggal 07 Desember 2019
- Pengembalian toga ke Biro Administrasi Umum paling lambat tanggal 23 Desember 2019 apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka wisudawan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-/Hari
- Apabila sampai tanggal 30 Desember 2019 tidak dikembalikan maka wisudawan wajib dikenakan biaya penggantian toga sebesar Rp. 250.000,– Serta denda sebagaimana yang tercantum pada point 2.
- Jika toga belum dikembalikan ke Biro BAU sampai tanggal yang ditentukan maka Universitas Medan Area tidak akan memberikan Ijazah kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui BAA, Ijazah akan diberikan jika toga telah dikembalikan.
- Apabila terjadi pemotongan/pemendekan toga yang dipinjamkan maka wisudawan wajib mengganti toga sebesar Rp. 250.000,-.
Demikianlah kami sampaikan agar diperhatikan dan dilaksanakan.