:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3230572/original/007611300_1599456186-WhatsApp_Image_2020-09-07_at_11.39.47_AM.jpeg)
6 Hal Terkait Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali Cegah Penyebaran Covid-19 , Pandemi Corona Covid-19 yang juga masih terasa di Indonesia membuat pemerintah kembali mengambil sikap tegas.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Dia menegaskan, pembatasan kegiatan ini bukanlah pelarangan. Tetapi, kata Airlangga, hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu aturannya adalah kembali membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
Berlaku 2 Minggu di Jawa dan Bali
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2133365/original/062482600_1525339173-Bermain-Surfing2.jpg)
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.
Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.
Pembatasan di 7 Provinsi atau 20 Wilayah Jawa dan Bali
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2579696/original/047453300_1546584903-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP1.jpg)
Airlangga menyampaikan, pemerintah kembali menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan di 7 provinsi atau 20 wilayah di Jawa dan Bali. Langkah ini dijalankan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19.
Airlangga menjelaskan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia di mana beberapa negara melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.
Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian. Oleh karena itu perlu adanya meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.