Dalam rangka menyambut pilkada Sumut 2018 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggandeng Universitas Medan Area mengadakan acara “KPU Goes to Campus” untuk memberikan sosialisasi mengenai pilkada Sumut yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Acara KPU goes to campus dilaksanakan di Gedung Rektorat ruangan Convention Hall UMA lantai II pada Rabu (18/4/18).
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc yang merupakan Rektor UMA, Wakil Rektor Bid. Kemahasiswaan H.Muazzul, SH, M.Hum Wakil Rektor Bid. Kerjasama Ir. Zulheri Noer, MP, dan hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU yulhasni, SS, M.Si. Acara KPU Goes to Campus ini juga dihadiri oleh pengamat politik dan juga merupakan dosen Fakultas Isipol Yuril Arief Lubis, S.Sos, M.IP, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Isipol Armansyah Matondang, S.Sos, M.Si. jajaran staf KPU, Senat Mahasiswa dan Senat Mahasiswa Fakultas.
Rektor UMA dalam acara pembukaan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan panitia menggelar kegiatan baik ini di Universitas Medan Area dan meminta kepada seluruh mahasiswa yang hadiri untuk ikutserta mensukseskan pilkadah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan Sumut dan delapan kabupaten/kota lainnya di Sumut akan melaksanakan pemungutan suara pada Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang kepada para pemilih pemula dan pemilih muda. Dalam sosialisasi dijelaskan berbagai tahapan dan persyaratan yang diperlukan agar pemilih pemula dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara nanti. Yulhasni, komisioner KPU Sumut yang juga menjadi pemateri dalam acara KPU Sumut Goes To campus menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih agar dapat memilih, salah satunya adalah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Jika E-KTP-nya belum selesai dicetak, pemilih harus membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.